AppId is over the quota
AUSTRALIA - Sebuah pengadilan di Australia memutuskan pelarangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung, Galaxy 10.1.
Dengan putusan tersebut, Apple telah meraih kemenangan awal atas pelanggaran paten yang dilakukan oleh Samsung. Kedua perusahaan ini terlibat pertempuran sengit di 10 negara mengenai pelanggaran paten pada smartphone dan tablet sejak April lalu.
"Saya memberikan perintah sementara pelarangan produk, namun saya mengusulkan adanya kesempatan sidang kembali," kata hakim pengadilan, Annabelle Bennett.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (13/10/2011), putusan pengadilan Australia tersebut, mengikuti langkah sukses hukum Apple untuk memblokir penjualan Tablet Samsung di Jerman dan beberapa model Smartphone-nya di Belanda.
Keputusan pelarangan sementara produk Samsung itu, menurut seorang analis di Shinyoung Securities Seoul, Lee Seung-woo, akan memberikan kesempatan pada Apple untuk mendominasi pasar tablet.
Hasil dari putusan sidang, Samsung juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Samsung juga akan diberi kesempatan untuk mengajukan kasus patennya, yaitu mengenai klaim Apple terhadap teknologi nirkabel Samsung.
Sidang pengadilan di Australia ini diperkirakan akan berlangsung selama berbulan bulan, dan itu akan mempengaruhi penjualan Samsung sebelum natal nanti.
Dalam putusannya, Benneett menawarkan Samsung kesempatan keputusan final singkat tentang sengekta patennya.
Tapi Samsung sejauh ini menolak untuk menyetujuinya, meskipun itu bisa beresiko pada penjualan natal nanti. Samsung beralasan, bahwa mereka memerlukan waktu untuk mempersiapkan pembelaan yang tepat terhadap kasusnya.
Singkatnya, Samsung tidak terlalu mempermasalahkan hilangnya kesempatan penjualan saat Natal, daripada mereka kalah pada putusan paten nanti.
Samsung dapat mengajukan banding selama 14 hari sejak dikeluarkannya rilis hakim pada hari Jumat. (tyo)
No comments:
Post a Comment